You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
56 Pelanggar Ditindak di Kalideres
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

56 Pelanggar Tibmask di Kalideres Ditindak

Satpol PP Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat terus menggencarkan Operasi Tertib Masker (Tibmask) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Hasilnya ada 56 pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung didata dan dijatuhi sanksi

Kepala Satpol PP Kecamatan Kalideres, Selvi Rahmawati mengatakan, kali ini pihaknya menggelar Operasi Tibmask di Jalan Peta Barat, Kelurahan Pegadungan dan Jalan Citra VII, Kelurahan Kalideres.

"Hasilnya ada 56 pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung didata dan dijatuhi sanksi," ujar Selvi, Jumat (3/9).

22 Pelanggar Tibmask di Pegadungan Ditindak

Menurutnya, dari jumlah itu, sebanyak 45 pelanggar tersebut dijatuhi sanksi sosial menyapu jalan dan membersihkan fasilitas umum serta 11 pelanggar lainnya dijatuhi sanksi denda administrasi hingga terkumpul Rp 1.050.000.

Dikatakan Selvi, pihaknya mengerahkan 25 personel gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri.

"Kami juga melakukan edukasi dan sosialisasi pentingnya penerapan protokol kesehatan 5M di masa pandemi seperti saat ini," katanya.

Selvi juga berharap warga semakin patuh menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1172 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati